Hak Cipta dan Pelindungan Hukum terhadap Profesional Informasi
Perpustakaan dan hak cipta menjadi tema yang dipilih dalam diskusi internal bulanan APIHI (Asosiasi Profesional Informasi Hukum Indonesia) yang ke empat. Tema ini sudah lama sekali ingin dibahas. Dalam kesempatan diskusi ini dipaparkan beberapa kasus yang terkait dengan hak cipta yang dikumpulkan baik dari luar negeri maupun kasus-kasus di Indonesia. Selain kasus, pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta juga didiskusikan.
Hak cipta terkait dengan etika profesi pustakawan dan profesional informasi. Namun, sayangnya kesadaran dan pemahaman masih kurang sehingga niat baik untuk mempermudah akses dan distribusi informasi malah menjadi masalah. Pustakawan dan pengelola perpustakaan menjadi pihak yang disalahkan ketika timbul kasus pelanggaran hak cipta seperti pembelian buku bajakan dan penggandaan serta alih media buku cetak dan elektronik.
Di Indonesia, aturan tentang hak cipta di perpustakaan masih samar sehingga pustakawan kurang menyadari. Meski ada pengecualian untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, tapi sampai sejauh mana batasannya? Di sinilah kita seharusnya berpikir kritis. Misal dengan mempertanyakan prosedur kerja pengadaan dan pengolahan buku. Bagaimana mengenali buku bajakan/palsu di lokapasar? Saat akan alih media buku cetak, apakah ada izin dari penulis atau penerbit?
Pustakawan dan profesional informasi dapat melindungi diri dengan melek hak cipta dan melakukan pencegahan. Misal, memiliki kebijakan dan prosedur kerja tertulis yang telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pemangku kepentingan.
Hak cipta dan tuntutan hukum adalah cerita seram sehingga sensitif untuk dibahas tapi harus tetap disuarakan dan dibahas. Komunitas berperan penting dalam hal ini dengan menciptakan ruang aman (safe space) bagi anggotanya untuk bebas berbicara dan berpendapat. Saling melindungi agar tidak ada pustakawan, profesional informasi atau pengelola perpustakaan yang menjadi korban karena tidak paham dan minim kesadaran.
Paramita Kusumawardhani (Ketua Umum APIHI periode 2023 – 2028)