Perkembangan Karir Pekerja Informasi Hukum dalam Firma Berjejaring Internasional

Penulis Paramita Kusumawardhani

Pengantar

Berkaitan dengan AFTA, Pustakawan asing bisa dengan mudah masuk dan bekerja di Indonesia, meski masih tertahan dengan regulasi yang belum tersedia. Bagaimana kesiapan pekerja informasi hukum Indonesia dalam menjawab tantangan-tantangan yang ada? Artikel di bawah ini disarikan dari presentasi Paramita Kusumawardhani, seorang manager di bidang informasi hukum, yang tergabung dalam APIHI.

Pekerja Informasi Hukum

Siapa yang dimaksud Pekerja Informasi Hukum(PIH)? Menurut Anggaran Dasar APIHI tahun 2017, yang dimaksud PIH adalah “Orang-orang dari berbagai profesi dalam bidang informasi hukum yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta, seperti pustakawan, knowledge officer, information specialist, document controller, dan pegawai pengelola informasi hukum”. Setiap PIH bisa berasal dari jenis-jenis institusi pendidikan seperti perguruan tinggi, perpustakaan khusus/privat di firma hukum dan perusahaan; dan organisasi nirlaba seperti LSM dan lembaga bantuan hukum.

Definisi PIH ini disampaikan di acara Diskusi online bertajuk Perkembangan Karier Pekerja Informasi Hukum dalam Firma Berjejaring Internasional, melalui aplikasi Zoom pada Kamis 22 April 2021.

Ada beberapa keterampilan unik dan khas yang diharapkan dari PIH. Di antaranya adalah terampil dalam mendokumentasikan hukum (mengorganisasikan  peraturan perundang-undangan, putusan, dan berkas perkara; mampu melakukan riset hukum (legal research) , riset terkait informasi dan dokumen hukum terutama yang dapat diakses secara umum; bisa melakukan riset bisnis (business research), riset tentang perusahaan atau bidang terkait klien atau organisasi induk; memiliki pemahaman tentang sumber-sumber informasi, terutama secara online (online database, JDIH, legal information provider) ; dan sigap dalam penyebarluasan current awareness/newsletter seputar peraturan dan berita hukum dan bisnis. Ini sesuatu yang dipelajari ketika bekerja di perpustakaan hukum.

Mengenai jenjang karir PIH, dimulai dari pustakawan junior – pustakawan senior, supervisor – asisten manager – manajer – direktur. Meski berbeda-beda tergantung organisasinya.

Tantangan PIH

Pertama, praktek hukum semakin specialised tapi juga semakin mengglobal, PIH harus tahu tren perkembangan hukum di Negara lain, Juga semakin kompetitif.

Kedua, Unit perpustakaan harus membantu mereka tetapi semua semakin berkurang ( uang yang berkurang, tempat yang makin sempit, orang yang hanya sedikit), dan tiada sumber daya lain seperti tidak bisa melanggan database karena ketiadaan budget.

Yang ketiga, pandemic covid 19 mengubah cara bekerja kita, kebiasaan remote working menjadi new normal, meski ada gangguan internet, time management yang mesti diperhatikan; juga tidak adanya human relationship. Komunikasi tidak bisa  dilakukan secara langsung. Itu semua tantangan yang dihadapi oleh PIH di Perpustakaan Hukum.

Nilai tambah

Nilai tambah yang bisa membuat kita berkembang di profesi ini yang bisa dicatat adalah:

Teknologi

Tools dan database yang menggunakan artificial intelegence, yang dianggap sebagai musuh kita, karena bisa kehilangan pekerjaan2 teknis, tapi juga memunculkan profesi-profesi baru. Teknologi bisa membantu kita mengerjakan pengembangan diri, buka melulu teknis.

Komunikasi

Terkait dengan remote working, harus punya keterampilan berbahasa baik Indonesia maupun Inggris.  Kemampuan menulis, menulis email untuk mengkomunikasikan proyek atau kerjasama dengan pihak lain.  Harus efektif karena satu-satunya komunikasi melalui email. Kemampuan presentasi untuk menyampaikan maksud.

Pelayanan (customer service)

  • Harus responsive, email dijawab jangan lebih dari 24 jam
  • Available untuk user kita, untuk menyatakan kita ada
  • Berpengetahuan (knowledgeable)
  • Meminta umpan balik (feed back) juga sebagai dasar rencana kerja tahunan kita , apa yang dibutuhkan oleh user.
  • Membangun hubungan networking sesama PHI atau vendor.

Syarat supaya bisa berkembang di profesi pustakawan hukum ini adalah saatnya kita melakukan self-awarenes mengenali diri sendiri , mengenali potensi diri dan introspeksi diri. Bisa berpikir strategis atau melihat the big picture dari pekerjaan kita atau karir kita, mungkin ada perubahan-perubahan yang tidak kita mengerti karena dibuat di level atas, mengetahui gambaran besar akan lebih mudah melihat potensi diri. Kita perlu juga memiliki visi pribadi dan rencana yang jelas. Untuk mendukung visi kita butuh self development, dengan berorganisasi, belajar keterampilan baru. Harus bisa mengeskplore minatnya apa. Poin terakhir, pendekatan kewirausahaan di perpustakaan dengan melihat peluang, inovasi dan kreatifitas seperti berinisiatif melakukan perubahan, berwujud dalam bentuk layanan yang lebih baik untuk pengguna.

Masa Depan PIH

Dikutip dari buku Law Librarian in Digital Age, meski berlatar belakang di Amerika tapi bisa terjadi di Indonesia. Perpustakaan hukum akan semakin terlibat dalam grup kegiatan teknis, menawarkan dukungan strategis, melalui penekanan pada inovasi teknologi dan tools, mobilitas, dan seamless service (bagaimana pun kondisinya service yang dihasilkan tetap sama, meski cara bekerja sudah berbeda). Sentralisasi dalam bekerja, misalnya sentralisasi data, service, atau prosedur kerja. Dan peluang adanya tools pencarian, sejauh ini di Indonesia belum ada yang secanggih Lexis Nexis dan  ini bisa menjadi peluang baru PIH.

Masa depan PIH berhubungan dengan teknologi, melakukan banyak hal dengan SDM yang sedikit, pekerjaan teknis didelegasikan ke tim yang berbeda, sehingga bisa PIH memikirkan hal strategis lainnya.

Selain hal-hal tersebut di atas beberapa keterampilan yang dibutuhkan adalah kemampuan  berkomunikasi dalam bahasa Inggris; punya pemahaman budaya; bisa beradaptasi dengan perbedaan zona waktu.

(anna)

Q and A

Q. Apa pertanyaan-pertanyaan (request) yang sering dilontarkan di Firma Hukum?

A. Permintaan tidak jauh berbeda, karena di Jakarta hanya mengerjakan local request dari pengacara local, seputar peraturan perundangan, putusan atau company profile. 

Permintaan (request) tergantung sifat firma hukumnya, ada practice group yang berbeda, misalnya grup pasar modal, grup MNE, grup pidana. Misalnya kalau di pasar modal PIH harus paham dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan ketika IPO atau ketika mengeluarkan right issue. PIH lebih banyak bergelut di dunia riset dibanding sebagai pustakawan.

Q. Batasan pekerjaan document controller? Apakah sampai mengerjakan riset hukum, membuat produk hukum  dan terkoneksi langsung dengan klien?

A. Document controller lebih ke pengarsipan. Tidak berhubungan langsung dengan klien kantor; klien perpustakaan adalah lawyer (internal); berhubungan dengan dokumen hukum. Bertanggungjawab atas dokumen hukum antara lawyer dengan klien, seperti perjanjian-perjanjian sebagai bentuk akhir dan juga proses bagaimana dokumen dibuat. Tersimpan di file, ada database elektronik. Produk yang dihasilkan berupa rangkuman peraturan apa yang dibutuhkan untuk satu kasus tertentu yang akan disatukan dalam satu file dengan hasil akhirnya.

Q. Kehadiran vendor database seperti Hukumonline, legal centric, tatanusa, membuat pekerjaan-pekerjaan pustakawan dimudahkan. Fenomena yang terjadi di lawfirm-lawfirm kecil sudah totally menggunakan hukumonline, tidak lagi pustakawan. Bagaimana karir pustakawan di law firm?

A. Saat ini pustakawan hukum memang dimudahkan dalam pengumpulan produk hukum. Pustakawan di Negara Asia lain bekerja sebagai marketing dari vendor database  seperti Thompson Reuter, Lexis Nexis, dan lain-lain. Lawfirm kecil sudah tidak lagi mempekerjakan pustakawan hukum.  Peluang bagi pustakawan sebagai penghubung atau curator vendor  hukum yang lebih cocok dengan sifat perusahaan. Bisa juga pustakawan sebagai filter websites yang penterjemahannya dihasilkan dari generate google translate.

Peluang lain adalah kekreatifan dalam menyajikan peraturan-peraturan yang sangat banyak ketika suatu isu sedang naik. Misalnya peraturan mengenai covid, uu cipta kerja atau tentang ibukota baru.  Mungkin PIH mengarah pada subject specialise, informasi yang diterima sudah 95% matang. Pengemasan UU dan peraturan pelaksanaannya. Jika mau mengemas informasi yang dibutuhkan adalah database.

Pendapat dari PIH yang bekerja di vendor penyedia database, tantangan yang dihadapi di bidang hukum sama, antara pustakawan dan lawyer, Berbasis AI,  semua bisa membaca dokumen-dokumen hukum dan menghitung prosentase menang atau kalah jika maju ke pengadilan maka profesi lawyer juga mungkin tidak dibutuhkan.

Adanya tools dan AI tidak bisa dicegah, yang bisa dilakukan adalah melakukan positioning profesi, keberadaan kita ada di mana di tengah AI tersebut.

@trianadyah. 20210422.


Posted

in

by

Tags: